Menurut saya perlindungan HAM di Indonesia masih
kurang walaupun sudah ada berbagai lembaga khusus untuk ham seperti komnas ham
dan lain-lain karena masih banyak terjadi penyelewengan kasus ham di Negara ini
ambil saja salah satu contoh terdahulu yaitu kasus alm.Munir yang sampai
sekarang kasus itu belum tuntas dan terkesan terbengkalai tidak terurus
terabaikan padahal saat itu sang mendiang dengan tekad yang sangat kuat
memperjuangkan ham di Indonesia .
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia vide Tap MPRNo.XVII/MPR/1998.
Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan dan anak pun masih sering terjadi. Begitu pula pelanggaran HAM yang disebabkan oleh isu-isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Berbagai instrumen yang terdapat di Indonesia belum mampu untuk melindungi warga negaranya dari pelanggaran HAM meskipun PBB telah mendeklarasikan HAM yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak atas kebebasan dan martabat yang sama tanpa membedakan ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin.
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia vide Tap MPRNo.XVII/MPR/1998.
Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan dan anak pun masih sering terjadi. Begitu pula pelanggaran HAM yang disebabkan oleh isu-isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Berbagai instrumen yang terdapat di Indonesia belum mampu untuk melindungi warga negaranya dari pelanggaran HAM meskipun PBB telah mendeklarasikan HAM yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak atas kebebasan dan martabat yang sama tanpa membedakan ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin.
Sebagai
akibat dari belum terlaksananya supremasi hukum di Indonesia, lumrah terjadi
pelanggaran-pelanggaran HAM dalam bentuk perbedaan perlakuan di hadapan hukum,
menjauhnya rasa keadilan, dan perbuatan main hakim sendiri akibat ketidakpercayaan
kepada perangkat hukum.
Ekspetasi
saya kedepannya semoga masyarakat semakin memperjuangkan HAM di Indonesia tidak
mengedepankan suatu perbedaan yang menjadi batas bersatunya bangsa Indonesia
dan dapat mengamalkan pancasila di dalam kehidupan sehari-hari
sumber
referensi : http://fuji-inform.blogspot.com/2012/11/perlindungan-ham-di-indonesia.html