samurai X

Minggu, 20 Januari 2013

Keberhasilan suatu koperasi di Indonesia


Keberhasilan Koperasi Indonesia
            Sebagai negara yang mempunyai tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, tentu saja menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah koperasi terbanyak. Indonesia tercatat memiliki kurang lebih 188 ribu koperasi dalam berbagai skala, dan dalam berbagai tingkat “kesehatannya”. Menurut artikel yang saya baca, pada tahun 2011 kemarin Indonesia memasuki peringkat 3 besar dalam jumlah koperasi. Tapi dalam segi skala usaha, koperasi di Indonesia belum sanggup memasuki peringkat 300 besar koperasi di dunia. Padahal sebagian besar dari peringkat tersebut, diraih oleh koperasi-koperasi yang ada di negara berkembang.
            Indonesia memiliki koperasi besar yang ditargetkan akan masuk dalam 300 besar koperasi di dunia. Namun dilihat dari kualitas kesehatan koperasinya, saya rasa harus lebih banyak lagi yang diperbaiki. Peringkat tersebut bukan lah peringkat main-main, koperasi yang terdaftar dalam peringkat tersebut adalah koperasi yang telah sukses melaksanakan peran serta tugasnya, dan memiliki kualitas yang bagus.
            Bagus atau tidaknya kualitas koperasi, dapat diihat dari kinerja para anggota koperasi dan peran pemerintah dalam ikut serta memajukan koperasi. Menurut M.G. Suwarni Dosen FE Universitas Janabadra Yogyakarta, tolak ukur keberhasilan suatu koperasi dibagi menjadi 3 jenis. Pertama keberhasilan koperasi sebagai badan usaha, kedua keberhasilan koperasi sebagai gerakan ekonomi, dan yang ketiga keberhasilan ekonomi sebagai sistem ekonomi
            Sedangkan sehat atau tidaknya suatu koperasi dilihat dari berbagai segi. Kesehatan organisasinya, kesehatan mentalnya, dan kesehatan usahanya. Kesehatan organisasi dilihat dari rapat anggota dan badan pengurus yang optimal, kesehatan mental dilihat dari tanggung jawab para anggota dan badan pengurus, sedangkan kesehatan usahanya dilihat dari pengelolaan koperasi yang berlandaskan azas serta prinsip-prinsip dasar koperasi.
            Untuk menjadikan salah satu koperasi di Indonesia lebih dikenal di dunia, dibutuhkan kerja keras lagi baik itu dari masyarakat dan pemerintah. Masyarakat Indonesia nampaknya masih belum memerikan simpati yang besar terhadap kemajuan koperasi Indonesia. Mungkin ini juga disebabkan karena koperasi-koperasi yang ada tidak berjalan semestinya. Jika para pengurus koperasi lebih bertanggung jawab lagi dalam memajukan koperasi, secara otomatis koperasi akan mendapat perhatian lebih dari masyarakat, dan diharapkan pemerintah pun dapat memberikan dukungan yang baik.
Contoh keberhasilan suatu koperasi kami ambil contoh untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai tolak ukur keberhasilan suatu koperasi di Indonesia. Salah satunya adalah keberhasilan suatu koperasi di sekolah.
            Keberadaan koperasi sekolah dalam kurikulum koperasi di Indonesia merupakan cara untuk memperkenalkan, menanamkan jiwa dan semangat koperasi pada siswa melalui jalur pendidikan formal. Pendidikan koperasi di sekolah bertujuan untuk menciptakan kader-kader koperasi yang tanguh dan dapat memahami, menghayati serta memperjuangkan perkoperasian di Indonesia., untuk itu pendidikan koperasi perlu ditanamkan sejak dini, dari Taman kanak-kanak (TK) sampai dengan Perguruan Tinggi (PT) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ketika suatu tujuan dapat dilaksanakan dengan baik melalui sebuah usaha keras dengan berbagai banyak faktor pendukung yang mempengaruhinya, maka koperasi tersebut dapat dikatakan sudah mencapai sebuah keberhasilan, dan keberhasilan itulah yang akan menjadi tolak ukur kepada koperasi-koperasi lainnya untuk terus berpacu agar dapat mencapai sebuah keberhasilan yang sama seperti koperasi lainnya.

Penelitian ini bertujuan untuk:
(1) Mengetahui makna keberhasilan koperasi sekolah bagi tiap-tiap civitas sekola
(2) Mengetahui faktor-faktor pendorong keberhasilan koperasi sekolah MAN 3 Malang
(3) Mengetahui faktor-faktor penghambat koperasi sekolah MAN 3 Malang.

Subyek Penelitian ini adalah Koperasi Sekolah At-Taufiq MAN 3 Malang dengan sumber data yaitu : Kepala sekolah, manajer koperasi, karyawan koperasi, guru ekonomi, guru umum, dan siswa. Penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan studi kasus. Prosedur pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi.

Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Koperasi sekolah yang berhasil adalah koperasi sekolah yang mampu melaksanakan tujuan dan fungsi koperasi sekolah yang sesuai dengan prinsip perkoperasian. Koperasi sekolah selain sebagai wahana pendidikan praktek lapangan teori berkoperasi bagi siswa, juga digunakan sebagai latihan berwirausaha atau menciptakan lapangan pekerjaan sendiri dalam mewujudkan kepentingan nasional. Faktor pendorong keberhasilan koperasi sekolah ada dalam diri sekolah masing-masing dan tidak dalam sebuah teori. Hambatan atau masalah keberhasilan koperasi sekolah ada dua, yaitu dari dalam dan dari luar.

Berdasar hasil penelitian ini, disarankan Koperasi sekolah hendaklah benar-benar digunakan sebagai tempat pendidikan praktek lapangan berkoperasi dan berwirausaha bagi siswa, bukan hanya sebagai usaha yang mencari keuntungan di dalamnya. Faktor pendorong keberhasilan koperasi sekolah berawal dari niatan yang ada dari dalam sekolah dan hendaklah ditamkan kepada seluruh civitas sekolah. Semua hambatan dalam melakukan proses keberhasilan hendaklah di berikan kebijaksanaan dan dirembukkan bersama dengan tetap berpedoman dengan UU perkoperasian, tujuan dan fungsi koperasi yang ada di negara kita. Penelitian ini hendaknya dapat diteruskan oleh peneliti selanjutnya dengan variabel yang berbeda. Bagi peneliti selanjutnya, hendaknya melakukan menelitian yang lebih mengarah pada perkembangan koperasi sekolah pada saat itu.
Sumber :
-          tribunnews.com
-          http://library.um.ac.id/free-contents/index.php/pub/detail/keberhasilan-koperasi-sekolah-studi-kasus-di-madrasah-aliyah-negeri-3-malang-ubaid-al-faruq-36232.html
y    adiadray99.blogspot.com

Permodalan Koperasi


Sumber Permodalan Koperasi KS2W

Sistem koperasi perusahaan tersebut sangat mengutamakan anggota.
Koperasi tersebut menyediakan simpan pinjam dan menyediakan pinjaman usaha.
Dan koperasi ini pertama digagaskan oleh seorang petinggi perusahaan tersebut, (maaf kami tidak tahu persis nama penggagas tersebut.)
Sumber modal yang paling pertama adalah pemilik sekaligus pendiri dari koperasi ini dan sumber dana lainnya dari iuran anggota,simpanan pokok,pinjaman koperasi dan lain-lain yang terdapat di dalamnya koperasi ini sedang berkembang pesat karena banyak sekali anggota yang membutuhkan koperasi ini
KS2W dibentuk berlandaskan pada Undang-Undang Koperasi dan mempunyai fungsi dan peran sbb :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkankesejah teraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

KS2W juga mempunyai prinsip :
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Pemandirian.

sumber referensi http://autos.groups.yahoo.com/group/suzuki-2wheels/message/96941
                          http://www.suzuki-2wheels.or.id/main/index.php?id=berita&action=view&nid=397

Kamis, 06 Desember 2012

koperasi PT Suzuki Indomobil "KS2W"


Koperasi pt. Suzuki indomobil motor.

Potensi untuk maju bersama. Rasa kebersamaan, kekeluargaan, keakraban, loyalitas terhadap komunitas S2W bisa menjadi sarana untuk memajukan S2W sebagai suatu komunitas dan anggota S2W sebagai individu. Dengan demikian individu dan komunitas bisa maju dan berkembang bersama. S2W berdiri untuk kebersamaan, oleh karena itu wacana yang pernah dilontarkan oleh oom Ketum tempo hari tentang Koperasi S2W bisa menjadikan sarana untuk maju bersama.

Menindak lanjuti wacana pembentukan Koperasi S2W tersebut, Sebagai langkah awal dari hasil pembicaraan dengan Oom Ketum. Saya beserta beberapa anggota lainnya yang tergabung dengan Tim Formatur sedang membahas Anggaran Dasar Koperasi S2W

Koperasi S2W (KS2W) memang sengaja dibentuk untuk membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota-anggotanya. Anggota-anggota KS2W didorong untuk berperan aktif dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan kualitas kehidupan dari kesamaan hobi (touring, modifikasi dll), kebutuhan (spare part motor, perlengkapan keselamatan bermotor dll) dan keinginan untuk berkomunitas.

Segala kegiatan usaha KS2W yang dilandaskan oleh asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi ini akan bermuara pada sisa hasil usaha yang nilainya akan dibagi rata ke seluruh anggotanya.

Tentu saja, pelaksanaan KS2W berdasarkan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang masih disusun dan akan ditetapkan pada Rapat Umum Pembentukan Pengurus KS2W dengan jadwal yang akan diberitahukan kemudian.
Setiap anggota juga berhak mendapatkan laporan terkini mengenai kegiatan usaha yang dilakukan oleh KS2W. Anggota KS2W juga berhak untuk terlibat aktif melakukan kerjasama bisnis yang saling menguntungkan, dalam koridor unit usaha terkait dengan KS2W.


KS2W juga akan menggiatkan program partner merchant, yakni menggandeng rekan-rekan yang mempunyai usaha pengadaan sparepart, perlengkapan bermotor dan sejenisnya yang sangat dibutuhkan para anggota KS2W.

Sesuai dengan prinsip koperasi Keanggotaan KS2W bersifat sukarela, dikarenakan Koperasi S2W ini merupakan bagian dari komunitas S2W maka keanggotaannya terbuka untuk seluruh anggota S2W.

Dalam sebulan ke depan akan dilakukan sosialisasi pembentukan KS2W, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran akan manfaat keberadaan KS2W di dalam komunitas S2W.

Dalam rangka sosialisasi nanti akan diadakan undian berhadiah dengan ketentuan-ketentuan akan di jelaskan pada postingan berikutnya.

Selama sosialisasi berlangsung, anggota S2W yang berminat untuk menjadi KS2W dapat mengirim email kosong ke eko.h.purnomo@... dengan subyek email [DAFTAR] Anggota KS2W.

Semoga dengan terbentuknya KS2W ini dapat menjadikan S2W lebih eksis.


Tim Formatur KS2W

Eko HP, S2W-008
Yudhi Dharma, S2W-101
M. Saptoni (Toing), S2W-296
M. Maan (Moeha), S2W-022
M. Irfan, S2W-021
Imansyah Hakim, S2W-376

Ada 1621 anggota di koperasi tersebut.
Sistem koperasi perusahaan tersebut sangat mengutamakan anggota.
Koperasi tersebut menyediakan simpan pinjam dan menyediakan pinjaman usaha.
Contoh : jika anggota A ingin meminjam uang usaha sebesar 15 juta, koperasi tersebut bisa membantu asalkan seorang anggota tersebut memenuhi beberapa persyaratan.

Dan koperasi ini pertama digagaskan oleh seorang petinggi perusahaan tersebut, (maaf kami tidak tahu persis nama penggagas tersebut.)

Koperasi ini menyediakan beberapa sembako, keperluan rumah tangga sampai alat2 kendaraan bermotor. Maklum ini perusahan manufaktur mobil dan motor. Dan di koperasi ini jga harganya cukup relatif lebih murah dari pada harga di luar atau umum..

Sistem menejemen di dalam koperasi tersebut bisa dibilang cukup bagus karena sangat mengedepankan kedipsiplinan. Menganut kedipsiplinan budaya jepang. Karena perusahaan tersebut berasal dari jepang dan cukup banyak juga petinggi perusahaan tersebut asli dari jepang dan merangkap tugas memantau kegiatan koperasi tersebut.

Sistem perekonomian di dalam koperasi tersebut juga cukup baik karena setiap bulan mendapatkan keuntungan di saat koperasi tersebut mengutamakan kesejahteraan anggota. Itu memang sifat wajib koperasi yang sangat mementingkan kesejahteraan anggotanya.

Prinsip dari perusahaan tersebut cukup simple, yaitu anggota sejahtera dan koperasi mendapatkan untung atau laba.




Salam Koperasi

Sejak tanggal 24 Mei 2009 telah terbentuk Koperasi Suzuki 2 Wheels atau KS2W
seperti yang telah dijelaskan pada awal-awal akan dibentuknya koperasi ini

KS2W dibentuk berlandaskan pada Undang-Undang Koperasi dan mempunyai fungsi dan peran sbb :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkankesejah teraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

KS2W juga mempunyai prinsip :
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Pemandirian.

Lalu kenapa KS2W di bentuk....?
a. Usulan dari anggota S2W sendiri
b. Tidak semua anggota S2W adalah orang yang berduit/kaya/ mampu
b. Kebutuhan kadang datangnya tidak kenal waktu/mendesak
c. Potensi yang ada di S2W

Sebagai pengurus KS2W ditegaskan kembali bahwa KS2W dibentuk untuk kebersamaan dan kekeluargaan.
Dan bila ada anggota yang merasa lebih mampu dan tidak ingin atau tidak akan menjadi anggota K2W
pengurus (S2W atau KS2W) tidak akan memaksa, karena keanggotaan KS2W adalah bersifat sukarela.

Perlu diketahui bersama bahwa sesuai dengan kesepakatan dengan PP S2W bahwa
untuk menunjang keberhasilan pengelolaan KS2W, produsen atau pengecer (retailer/distribut or) yang menjual produknya diharuskan melewati KS2W yang akan mejalankan fungsinya sebagai reseller di lingkungan S2W



Harga jual untuk anggota KS2W dengan anggota non KS2W adalah sama.
Yang membedakan hanya pada akhir tahun buku, setiap anggota KS2W akan mendapat SHU (Sisa Hasil Usaha)
sedangkan anggota S2W non KS2W tidak akan mendapatkan apa-apa.
Selain itu, bila permodalan KS2W sudah mantab, anggota KS2W bisa membeli barang dengan sistem cicilan.

Demikian penjelasan Pengurus KS2W agar diketahui oleh seluruh anggota S2W




Salam
Pengurus KS2W



anggota kelompok
1.Agam Satria Nugroho (10211301)
2.Zacky Akbar (17211706)
3.Haddy Saputra (13211130)
4.Faiz El Rachim (12211616)
5.Avin Rizky Ramadhan

Jumat, 19 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi

Pengertian Ekonomi Koperasi


Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).

Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan koperasi.

Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti  pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
 

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

 

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

 

 

 

Sejarah koperasi di Indonesia

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/2/29/Logo_gerakan_koperasi.gif/200px-Logo_gerakan_koperasi.gif
http://bits.wikimedia.org/static-1.21wmf1/skins/common/images/magnify-clip.png
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).[7] Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[7] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.  Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

SUMBER REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


Jumat, 29 Juni 2012

contoh kalimat adjective

1. He is a small boy
(dia seorang anak laki-laki kecil)
2. I bought a little sugar
(saya membeli sedikit gula)

Senin, 23 April 2012

what will i do in next 5 years ?

Now iam college in Gunadarma University if i have pass, i will to be a CEO in my father office but that's all just my dream in the future because i must hard work for achieve my dream , i believe i can do it 4 years is the time normally i can be passed so i can do something useful for my self,my friend and my family with 4 years that

conditional sentence

1.if i meet Ricardo Kaka, i will beg photo together with me
2.if i were president, i would say to the world who iam
3.if i had seen a ghost, i would have run quickly as possible as i can

name:Agam Satria Nugroho
Npm:10211301
class:1EA20