Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum. b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya. c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya
menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang
mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan
keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan
memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang
bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi
tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus
ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan
ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk
dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa
hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu
situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai
peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan
juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan
kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran
keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
Prinsip pokok keadilan Adam Smith
Karyanya yang terkenal adalah buku An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (disingkat The Wealth of Nations) adalah buku pertama yang menggambarkan sejarah perkembangan industri dan perdagangan di Eropa serta dasar-dasar perkembangan perdagangan bebas dan kapitalisme. Adam Smith adalah salah satu pelopor sistem ekonomi Kapitalisme. Sistem ekonomi ini muncul pada abad 18 di Eropa Barat dan pada abad 19 mulai terkenal disana.
Tidak lama sebelum kematiannya Smith menghancurkan nyaris semua manuskrip miliknya. Pada tahun terakhirnya dia sepertinya telah merencanakan dua keterilmuan besar, satu dalam teori dan sejarah hukum dan satu dalam ilmu sains dan kesenian. Terbitan setelah kematiannya Essays on Philoshopical Subjects(1795) mungkin berisi bagian dari apa yang akan menjadi pembelokan selanjutnya.
Prinsip keadilan menurut Adam Smith yaitu :
a. Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah
prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. Dasar dari
prinsip ini adalah penghargaan atas harkat dan martabat manusia beserta
hak-haknya yang melekat padanya, termasuk hak atas hidup.
Prinsip ini menurut saya senada dengan prinsip yang diutarakan para pepatah arab yang berbunyi hurrul mar’i mahdudun bihurri ghairihi (kebebasan
seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain). Artinya, seseorang pada
dasarnya memiliki kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
selama tidak merugikan kebebasaan orang lain.
Contoh kecil, kita bebas menggunakan barang-barang milik kita
seperti radio, televisi dll. Akan tetapi pada titik tertentu kebebasan
tersebut menjadi terbatas seperti ketika menyalakannya dengan volume
tinggi pada malam hari, tentu akan mengganggu dan merugikan tetangga
kita yang sedang beristirahat. Bukankah hak dan kebebasan mereka untuk
beristirahat dengan nyaman dan tenang. Pola inilah yang disebut dengan
kebebasan yang berkeadilan.
b. Prinsip non intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan.
Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingan setiap orang tidak diperkenankan untuk ikut campur tangan
dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
c. Prinsip pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair,
terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini
sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara
khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam
pasar.
John Rawls (lahir pada 21 Februari 1921 di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat) adalah filsuf dari Amerika Serikat yang terkenal pada abad ke-20 di dalam bidang filsafat politik.[1] Bukunya yang berjudul "Teori tentang Keadilan" (dalam bahasa Inggris A Theory of Justice) merupakan salah satu teks primer di dalam filsafat politik.[1] Rawls belajar di Universitas Princeton, serta mengajar di Universitas Cornell dan Universitas Harvard
John Rawls dikenal sebagai seorang filsuf yang secara keras mengkritik ekonomi pasar bebas.[3]
Baginya pasar bebas memberikan kebebasan bagi setiap orang, namun
dengan adanya pasar bebas maka keadilan sulit untuk ditegakkan.[3] Oleh karena hal ini, ia mengembangkan sebuah teori yag disebut teori keadilan. [3] Menurut Rawls, prinsip paling mendasar dari keadilan adalah bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dari posisi-posisi mereka yang wajar.[4] Karena itu, supaya keadilan dapat tercapai maka struktur konstitusi politik, ekonomi, dan peraturan mengenai hak milik haruslah sama bagi semua orang.[1] Situasi seperti ini disebut "kabut ketidaktahuan" (veil of ignorance),
di mana setiap orang harus mengesampingkan atribut-atribut yang
membedakannya dengan orang-orang lain, seperti kemampuan, kekayaan,
posisi sosial, pandangan religius dan filosofis, maupun konsepsi tentang
nilai.[1]
Untuk mengukuhkan situasi adil tersebut perlu ada jaminan terhadap
sejumlah hak dasar yang berlaku bagi semua, seperti kebebasan untuk
berpendapat, kebebasan berpikir, kebebasan berserikat, kebebasan
berpolitik, dan kebebasan di mata hukum.[1] Pada dasarnya, teori keadilan Rawls hendak mengatasi dua hal yaitu utilitarianisme dan menyelesaikan kontroversi mengenai dilema antara liberty (kemerdekaan) dan equality (kesamaan) yang selama ini dianggap tidak mungkin untuk disatukan.[5]
Rawls secara eksplisit memposisikan teorinya untuk menghadapi
utilitarianisme, yang sejak pertengahan abad 19 mendominasi pemikiran moralitaspolitik normatif liberalisme.
sumber referensi :
1.http://sellycintiadevi.blogspot.com/2012/10/etika-bisnis-paham-tradisional-mengenai.html
2.http://lailasoftskill.blogspot.com/2013/10/keadilan-bisnis.html
3.http://muvid.wordpress.com/2013/04/30/prinsip-pokok-keadilan-adam-smith/
4.http://id.wikipedia.org/wiki/John_Rawls